Bab Wadiah
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Bab Wadiah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 27 Shafar 1442 H / 15 Oktober 2020 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Wadiah
Al-Wadiah adalah meninggalkan harta pada orang lain. Maka harta ini yang dinamakan dengan wadiah. Maka dalam akad wadiah ini ada barangnya, ada Mudi‘ (pemilik barang yang menyerahkan barang) kepada Muuda’ Ilaih (orang yang menerima titipan).
Secara istilah, para ulama mendefinisikannya dengan makna seseorang menyerahkan harta dia kepada orang lain untuk disimpan, dijaga dan dipelihara untuk kemaslahatan si pemilik barang. Bila Anda ingin melakukan perjalanan jauh, mungkin pulang kampung, lalu Anda titipkan motor kepada tetangga dan tetangga tidak meminta biaya, kalau meminta biaya nama akadnya ijarah (sewa-menyewa), maka ini nama akadnya adalah wadiah (menitipkan). Dan nanti akan kita jelaskan apa konsekuensinya. Tetangga tadi tentu tidak boleh memakainya.
Maka yang bisa dinamakan dengan wadiah bila Anda umpamanya datang ke masjid untuk melakukan shalat lima waktu dan pihak masjid menyediakan tempat penitipan kendaraan roda dua atau empat dan mereka tidak minta fee atau jasa. Hanya kalau Anda mau berinfak dipersilahkan, tapi akadnya bukan ijarah.
Begitu juga mereka memiliki penitipan barang berharga seperti sendal, sepatu, laptop, tas dan lainnya sebelum masuk ruangan tempat shalat tadi, maka ini juga wadiah, bukan ijarah. Kalau ijarah dari awal jelas, misalnya kalau laptop bayarannya Rp 5.000, kalau jaket dan sendal Rp 2.000, atau tas yang tidak ada laptop hanya Rp 2.000.
Adapun akad wadiah, Anda hanya menyerahkan, kalau Anda mau berinfak ada kotaknya dan kalau tidak pun mereka tetap menerima barang Anda. Tentu konsekuensinya barang tidak boleh dipakai oleh si penerima titipan. Dia tidak boleh melakukan perbuatan hukum terhadap barang wadiah tadi.
Maka orang-orang yang menamakan produk atau bahkan bank syariah syariah sendiri pun menamakan produk “Anda menyerahkan uang kepada mereka”, ini mereka namakan wadiah. Padahal ini sebetulnya tidak tepat. Karena uang Anda bukan untuk disimpan mereka, tapi mereka melakukan pemutaran, yaitu diputarnya uang Anda untuk kepentingan mereka. Sedangkan tadi, wadiah adalah untuk kepentingan Anda, bukan untuk kepentingan si penerima titipan.
Kalau Anda menyerahkan uang ke Bank, lalu Anda katakan: “Pak, saya mau membuka rekening wadiah. Ini semua uang saya catat nomor serinya, nanti kalau saya butuh uang itu maka saya ambil dan saya cocokkan dengan catatan nomor seri saya.” Jika seperti ini tentu pihak Bank tidak mau menerimanya. Karena realnya bahwa uang ini mereka lakukan perbuatan hukum pada uang tersebut. Berarti apakah ini sesuai dengan definisi? Tentu jawabnya tidak.
Oleh karena itu lembaga fiqih Islam internasional yang berpusat di Jedah, mereka memfatwakan bahwa seseorang menyerahkan uang ke pihak Bank lalu Bank memutar untuk kepentingan Bank, maka itu akadnya adalah Qardh (pinjam-meminjam). Nasabah yang menyetorkan uangnya untuk disimpan tadi dan Bank yang menerima simpanan tadi dan dia putar untuk kepentingan dia dan dia menjamin atas resiko dalam uang tadi, maka akadnya ini dinamakan qardh, bukan wadiah.
Mualif menjelaskan beberapa hukum yang berkenaan dengan wadiah:
إذا تلفت من بين ماله ولم يتعد ولم يفرط لم يضمن
“Apabila barang titipan rusak di tangannya dan dia tidak berbuat melampaui batas, tidak juga berbuat kelaliman, maka dia tidak menjaminnya.”
Bagaimana penjelasan rincinya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Bab Wadiah
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49223-bab-wadiah/